UMKM Terhambat Regulasi Kepabeanan: Cukai Bisa Capai 40 Persen
Dalam diskusi, pengurus PWI Kepri menyoroti masalah klasik UMKM Batam: biaya cukai tinggi hingga 40 persen ketika produk hendak dijual ke luar daerah pabean Batam. Regulasi ini semula dibuat untuk mencegah penyalahgunaan barang impor, namun berdampak pada tersendatnya distribusi produk UMKM lokal.
Menanggapi hal itu, Rony menegaskan bahwa sebenarnya produk lokal berbahan baku domestik dapat dibebaskan dari pungutan cukai. Ia mendorong perlunya sosialisasi masif dan pembentukan ekosistem pendukung agar UMKM memahami dan memanfaatkan fasilitas tersebut.
BI Dorong Digitalisasi UMKM Lewat QRIS dan Pelatihan Terpadu
BI Kepri, kata Rony, berkomitmen mempercepat transformasi digital UMKM dengan memperluas penggunaan QRIS. Selain sebagai alat pembayaran, QRIS dapat menjadi data risiko keuangan untuk memudahkan akses UMKM ke pembiayaan perbankan.
“Kita sosialisasikan lagi ke semua UMKM dan kita buat pelatihannya. Digitalisasi UMKM tentu akan disupport BI,” ujar Rony.
PWI Kepri Dukung Clustering UMKM untuk Tembus Pasar Nasional
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani (Cak Iban), menyambut baik langkah BI. Menurutnya, berbagai kendala regulasi—termasuk pungutan tinggi—membuat UMKM Batam sulit tumbuh meski investasi asing terus naik.













