Badan usaha ini bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan kawasan.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,” tulis Pasal 6.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus nantinya juga akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan. Perlu diingat berdasarkan jika evaluasi setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan belum siap maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi khusus bisa melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, melakukan langkah penyelesaian masalah, dan memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun.
Lebih lanjut, Wilayah Pulau Tanjung Sauh telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang berdekatan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang membutuhkan dukungan alokasi lahan untuk kegiatan berusaha. Mengingat terbatasnya alokasi lahan di Pulau Batam dan Pulau Bintan.
Selain itu Pulau Tanjung Sauh menjadi titik pijakan rencana Jembatan Batam-Bintan yang memberikan kontribusi pada penguatan konektivitas wilayah Pulau Tanjung Sauh.













