FS saat itu sedang asyik tertidur lelap. Tiba-tiba anggota Unit Reskrim Nongsa membangunkannya dan menggelandang pemuda tersebut. Ia tampak masih linglung, saat bangun tiba-tiba digelandang polisi.
“Kedua pelaku, mereka melakukan pencurian dengan peran masing-masing, yakni pelaku IS sebagai yang mematahkan stang motor dan FS berperan mendorong motor curian dengan cara di stut,” kata Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merupakan motor curian dan Suzuki Satria FU warna hitam motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Restia.













