Mereka terancam pidana penjara 1 – 10 tahun dan pidana denda Rp 50 juta – Rp 5 Miliar.
“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” ucapnya.
Evi menjelaskan jika penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri.
“Sesuai dengan instruksi presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Evi.













