BatamHukumZona Headline

Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan Pakaian-Sepatu Bekas dari Luar Negeri di Perairan Batam

280
×

Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan Pakaian-Sepatu Bekas dari Luar Negeri di Perairan Batam

Share this article
Tim patroli laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan baju dan sepatu bekas. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Mereka terancam pidana penjara 1 – 10 tahun dan pidana denda Rp 50 juta – Rp 5 Miliar.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” ucapnya.

Evi menjelaskan jika penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri.

“Sesuai dengan instruksi presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Evi.

BACA JUGA:  Dugaan Penganiayaan Sesama Polisi di Batam, Ditreskrimum Polda Kepri Naikkan Status ke Pidana