Berdasarkan draf yang disusun oleh Ketua Pansus Muhammad Yunus, S.Pi, regulasi ini tidak hanya mengatur soal tradisi, tetapi juga tata kelola hubungan antarlembaga, di antaranya:
- Hubungan Kelembagaan: Mengatur relasi formal antara LAM dengan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
- Penjaga Silsilah: Penegasan hubungan LAM dengan Zuriat Raja Nong Isa.
- Harmoni Sosial: Pengaturan hubungan LAM dengan berbagai paguyuban etnis di Batam yang heterogen.
- Standarisasi Gelar: Ketentuan baku mengenai pemberian gelar adat dan gelar kehormatan.
Membentengi Budaya di Kota Industri
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan penduduk Batam telah mencapai 1,29 juta jiwa. Dengan tingkat kemajemukan yang sangat tinggi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad melalui Sekda Firmansyah menyatakan bahwa identitas Melayu adalah local genius yang harus dilindungi.
“Di tengah status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, LAM memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah untuk memastikan pembangunan tetap inklusif tanpa mencabut akar budaya lokal,” ungkap pihak eksekutif dalam pemandangan umumnya.
Perjalanan Panjang Menuju Pengesahan
Proses Ranperda inisiatif DPRD ini telah melewati rangkaian tahapan panjang sejak Januari 2026:
7 Januari: Penyampaian penjelasan pengusul dan naskah akademik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
14 Januari: Jawaban positif Wali Kota Batam atas usulan Ranperda.
21 Januari: Persetujuan seluruh fraksi DPRD dan pembentukan Pansus yang diketuai Muhammad Yunus dengan Wakil Ketua Surya Makmur Nasution.
3 Februari: RDPU (Konsultasi Publik) yang menghadirkan tokoh kunci seperti Datuk Wira Setia Utama Raja Haji Muhammad Amin serta panglima-panglima adat seperti Udin Pelor (Gagak Hitam) dan Suherman (Lang Laut).







