Polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari pelapor (Ketua RW) dan saksi-saksi serta hasil visum et repertum terhadap korban, pelaku akhirnya diringkus di Kawasan Perumahan Marcelia, Batam Center.
Pria itu mengakui perbuatannya usai disergap polisi dan digelandang ke Mapolsek Nongsa. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebut Kapolsek.













