Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan oleh pihak Reskrim Polres Natuna. Kepada tersangka dikenakan pasal pencabulan anak dibawah umur.
Yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
βTersangka ini dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman paling tinggi 15 tahun, dan denda 5 miliyar ditambah dengan sepertiga masa ancaman,” jelas Wakapolres Natuna.