Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan oleh pihak Reskrim Polres Natuna. Kepada tersangka dikenakan pasal pencabulan anak dibawah umur.
Yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Tersangka ini dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman paling tinggi 15 tahun, dan denda 5 miliyar ditambah dengan sepertiga masa ancaman,” jelas Wakapolres Natuna.