Aksi di Pelabuhan: Dishub melakukan sistem “lansir” atau penurunan muatan bagi kendaraan ODOL yang tiba di Pelabuhan RoRo Jagoh sebelum diperbolehkan keluar kawasan pelabuhan.
Kendala Kewenangan: Hendri mengakui ada celah hukum saat kendaraan sudah berada di jalan raya. “Jika terjadi di jalan dan tidak melalui pelabuhan, kami tidak bisa menindak atau memberi sanksi. Kami hanya sebatas pengaturan atau menegur,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak Kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam. Kasat Lantas Polres Lingga, Iptu Moch. Fahmi Prakasa, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Sejauh ini kami laksanakan penilangan pada saat operasi kepolisian. Namun di hari biasa pun, apabila terpantau beroperasi melebihi muatan, pasti akan kami hentikan dan berikan imbauan maupun penindakan (tilang),” tegas Iptu Fahmi.
Meski imbauan telah dikeluarkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pengemudi nakal masih nekat melanggar. Lemahnya koordinasi antara Dinas Perhubungan dan Satlantas di luar area pelabuhan dianggap menjadi celah bagi menjamurnya praktik ODOL.
Persoalan ODOL bukan sekadar masalah administrasi atau kerusakan aspal, melainkan menyangkut keselamatan publik. Tanpa langkah konkret dan sinergi yang kuat antara Dishub dan Kepolisian, ancaman kecelakaan maut akibat muatan berlebih akan terus menghantui masyarakat Lingga.







