“Kalau mau komplain soal PL, silakan ke BP Batam. Kami hanya menjalankan tugas,” ujar Jonri, Penyidik PPNS Satpol PP.
Proyek Mewah, Komunikasi Nol

Salah satu warga Blok G menyampaikan bahwa pengelola apartemen tidak pernah berkomunikasi atau menggandeng warga dalam proses pembangunan.
“Dulu di sini ada taman rindang dan dinding pembatas, sekarang hilang semua. Row jalan yang kami harapkan tetap 25 meter, justru jadi akses apartemen,” tegasnya.
DAS Ditimbun, Kasus Disidik Polda
Ironisnya, proyek yang diklaim sebagai bagian dari “penataan estetika” kota ini justru menyulut penyidikan oleh Polda Kepri. Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, sebelumnya bahkan meminta timbunan tersebut segera dikeruk kembali.

Namun hingga kini, proses pengerukan belum berjalan. Warga hanya bisa bersabar di tengah kekhawatiran potensi banjir dan rusaknya ekosistem sekitar.
Proyek ini tercatat melanggar beberapa ketentuan, termasuk mendirikan bangunan di atas zona yang bukan peruntukannya, membeton area publik, dan membuka jalan tanpa sosialisasi.
“Pembukaan jalan tanpa menggandeng warga adalah bentuk nyata arogansi pengembang. Kami merasa ditindas di rumah sendiri,” tegas seorang warga.










