Sementara, menurut Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, cadaver atau kadaver didefinisikan sebagai tubuh manusia atau binatang yang telah mati. Sedangkan menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, pengertian kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan.
Aturan Penggunaan Kadaver
Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 120 Ayat (1) disebutkan, “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran”.
Selain itu, aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Terkait bedah mayat anatomis tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981. Disebutkan “Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran”.
Kemudian dalam Pasal 5 disebutkan bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c. Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:













