NasionalZona Headline

Anies Sebut Demokrasi Indonesia Berada di Persimpangan Krusial

225
×

Anies Sebut Demokrasi Indonesia Berada di Persimpangan Krusial

Share this article
Anies Baswedan. (Foto: Reuters)
banner 468x60

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

BACA JUGA:  Menguap di Depan Kantor Walikota, Cerita Pelajar Batam yang Kehilangan Hari Minggu Demi Aksi MBG

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.