Setiap klaster memiliki kasus yang hampir sama yakni para tersangka mengajukan dana hibah, namun tak ada kegiatan yang dilaksanakan. Pada klaster II sebelumnya ada 4 orang tersangka yang ditahan dengan kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar.
Para tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari pengelola dana hibah, pembuat proposal dan yang mencari orang, tempat serta alat kelengkapan pelaksana kegiatan fiktif.
Tak hanya Ari, mantan Gubernur Kepri, Isdianto pun sempat diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis 16 Juni 2022 lalu. (red)













