BatamKepriKriminalZona Headline

Anak Mantan Gubernur Isdianto Ikut Jadi Tersangka Korupsi Berjemaah Hibah Dispora Kepri

42
×

Anak Mantan Gubernur Isdianto Ikut Jadi Tersangka Korupsi Berjemaah Hibah Dispora Kepri

Share this article
Ari Rosandhi ditahan dan dijemput Tim Direskrimsus Polda Kepri ke Jakarta terkait kasus korupsi dana hibah. (Foro: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ari Rosandhi (41) anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto ditangkap usai menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri, anggaran tahun 2020.

Korupsi masif di Dispora ini sebelumnya diperkirakan polisi terbagi menjadi 4 klaster dengan total kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.

Sementara itu Ari dan seorang tersangka lainnya ARS diamankan sebagai tersangka dari klaster III.

Baca Juga:  Jalan Ambles, Akses ke Wisata Pantai Trikora Terputus saat Warga Mau Liburan Tahun Baru

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi mengatakan Ari diduga akan melarikan diri dari Tanjungpinang. Pasalnya saat didatangi di kediamannya Kamis (30/3/2023), ia sudah tidak ada.

“Tersangka sebelumnya diketahui di Batam, dan ketika dicek keberadaannya sudah di Jakarta,” ujarnya, Sabtu (1/4/2023).

Tim Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya menjemput ke Jakarta dan menahan Ari Rosandhi sebagai tersangka. Polisi mengamankan sebuah mobil dinas milik Pemprov Kepri. Ari saat diamankan berada di dalam mobil bersama sopirnya. Ia kemudian dibawa dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Hang Nadim Batam.

Baca Juga:  Ex Officio BP Batam Dikritik KADIN: Solusi atau Beban Baru?

Data yang dihimpun dari Polda Kepri sebelumnya pada Klaster I korupsi Dana Hibah dan Bansos Dispora Kepri, ada lima tersangka yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus ini, BPKP Kepri telah mengaudit temuan kerugian negara sebesar Rp 6,21 miliar pada klaster tersebut.