Tak tanggung-tanggung, ia membekali diri dengan cangkul, pipa besi, hingga katrol untuk menarik kabel dari dalam tanah sebelum akhirnya dikupas dan diambil tembaganya. Akibat ulahnya, kerugian ditaksir mencapai Rp16.000.000.
Tren serupa juga ditemukan pada komplotan maling trafo di Pulau Kasu dan pencuri pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Belakang Padang. Enam orang yang terlibat, mulai dari eksekutor hingga penadah, kini harus mendekam di sel tahanan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari alat-alat potong, sisa tembaga, unit trafo, hingga satu unit speedboat yang digunakan untuk beraksi di wilayah kepulauan.
Polresta Barelang memastikan tidak ada ruang bagi para perusak fasilitas umum di Batam. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kompol Debby.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Batam untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik atau fasilitas publik lainnya. Karena di balik rusaknya fasilitas umum, seringkali ada motif gelap narkotika yang mengintai.







