Modus Operandi
Pelaku pencurian, Mohammad Syahrul alias Syahrul (18), warga Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Uncang, Batuaji, menjalankan aksinya bersama seorang rekannya, berinisial MZ alias D, yang kini berstatus buronan (DPO).
Modus operandi mereka terbilang nekat: dengan mematahkan kunci setang motor menggunakan kaki, motor tersebut kemudian didorong menuju tempat persembunyian mereka.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda BeAt milik korban. “Pelaku mematahkan kunci setang motor menggunakan kaki, kemudian mendorongnya bersama temannya,” jelas Iptu Pakpahan.
Akibat tindakannya, Syahrul dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.













