Hape tersebut dijual seharga Rp300 ribu dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Sudah tiga tahun menganggur, butuh uang untuk makan,” ujarnya.
Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.













