Dalam pemeriksaan terakhir pada 14 Mei 2025, Sularno secara tegas menolak memberikan keterangan, dengan alasan bahwa karya jurnalistik tidak boleh diproses sebagai tindak pidana.
“Sandaran saya adalah Undang-Undang Pers. Jika ada keberatan terhadap isi berita, tempuh jalur hak jawab,” ujarnya usai pemeriksaan, sambil menandatangani berita acara penolakan.
AJI: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Jadi Alat Pemidanaan
Ketua Bidang Advokasi AJI Batam, Nando, menilai langkah aparat penegak hukum ini merupakan kekeliruan fatal dalam memahami hukum pers. Produk jurnalistik, menurutnya, bukan alat untuk menjerat narasumber menggunakan pasal karet UU ITE.
“Ini bisa menjadi bencana bagi kebebasan pers. Jika dibiarkan, jurnalis dan narasumber akan takut berbicara karena risiko kriminalisasi,” kata Nando.
Ia menegaskan, Batam TV dan AJI telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, namun hingga kini surat balasan dari lembaga tersebut belum pernah diterima pihak media.
Sementara itu, Ketua Advokasi AJI Indonesia, Erik Tanjung, menyebut bahwa yurisprudensi dari Mahkamah Agung dalam kasus Amrullah telah dengan tegas menyatakan bahwa narasumber tidak bisa dipidana.
“Jika pernyataan narasumber dimuat media, tanggung jawabnya ada di media, bukan kepada narasumber secara personal. Penyelesaiannya adalah sengketa pers, bukan pidana,” tegas Erik.













