BatamZona Headline

AJI Batam Desak Polda Kepri Hentikan Pemidanaan Narasumber, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Objek UU ITE

759
×

AJI Batam Desak Polda Kepri Hentikan Pemidanaan Narasumber, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Objek UU ITE

Share this article
Kantor Batam TV. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam tindakan Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang menjadikan produk jurnalistik Batam TV sebagai dasar pemidanaan narasumber. (ist)
banner 468x60

Dalam pemeriksaan terakhir pada 14 Mei 2025, Sularno secara tegas menolak memberikan keterangan, dengan alasan bahwa karya jurnalistik tidak boleh diproses sebagai tindak pidana.

“Sandaran saya adalah Undang-Undang Pers. Jika ada keberatan terhadap isi berita, tempuh jalur hak jawab,” ujarnya usai pemeriksaan, sambil menandatangani berita acara penolakan.

AJI: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Jadi Alat Pemidanaan

BACA JUGA:  Bupati Natuna Tutup Malam Muhibah di Pulau Tiga, Salurkan Bantuan Kemiskinan Ekstrem hingga Pembangunan Masjid

Ketua Bidang Advokasi AJI Batam, Nando, menilai langkah aparat penegak hukum ini merupakan kekeliruan fatal dalam memahami hukum pers. Produk jurnalistik, menurutnya, bukan alat untuk menjerat narasumber menggunakan pasal karet UU ITE.

“Ini bisa menjadi bencana bagi kebebasan pers. Jika dibiarkan, jurnalis dan narasumber akan takut berbicara karena risiko kriminalisasi,” kata Nando.

BACA JUGA:  Misteri 'Uang Mingguan' di Balik Duel Wanita di Pelabuhan Roro Penarik, Siapa yang Salah?

Ia menegaskan, Batam TV dan AJI telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, namun hingga kini surat balasan dari lembaga tersebut belum pernah diterima pihak media.

Sementara itu, Ketua Advokasi AJI Indonesia, Erik Tanjung, menyebut bahwa yurisprudensi dari Mahkamah Agung dalam kasus Amrullah telah dengan tegas menyatakan bahwa narasumber tidak bisa dipidana.

BACA JUGA:  Membongkar Dapur DC Pinjol: Mengapa Mereka Hobi Membuat Cerita Fiksi dan Dongeng di Grup-grup FB Batam dan Kota Lainnya?

“Jika pernyataan narasumber dimuat media, tanggung jawabnya ada di media, bukan kepada narasumber secara personal. Penyelesaiannya adalah sengketa pers, bukan pidana,” tegas Erik.