BatamZona Headline

AJI Batam Desak Polda Kepri Hentikan Pemidanaan Narasumber, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Objek UU ITE

759
×

AJI Batam Desak Polda Kepri Hentikan Pemidanaan Narasumber, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Objek UU ITE

Share this article
Kantor Batam TV. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam tindakan Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang menjadikan produk jurnalistik Batam TV sebagai dasar pemidanaan narasumber. (ist)
banner 468x60

Dalam rilis resminya, AJI Kota Batam menyampaikan lima poin desakan kepada aparat dan pemangku kebijakan:

  • Polda Kepri diminta menghentikan proses hukum terhadap narasumber dan produk jurnalistik Batam TV.
  • Narasumber jurnalistik tidak dapat dikenai pidana. Jika ada keberatan, gunakan hak jawab atau koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
  • Sengketa jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Nota Kesepahaman Kapolri-Dewan Pers 2022.
  • Dewan Pers diminta aktif memberikan edukasi hukum kepada aparat tentang penanganan karya jurnalistik.
  • Perusahaan media diminta melindungi narasumber yang terlibat dalam proses jurnalistik, demi menjaga kebebasan berekspresi dan pemberitaan yang adil.
BACA JUGA:  Lawan Impunitas, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepri Resmi Terbentuk di Batam