Dalam rilis resminya, AJI Kota Batam menyampaikan lima poin desakan kepada aparat dan pemangku kebijakan:
- Polda Kepri diminta menghentikan proses hukum terhadap narasumber dan produk jurnalistik Batam TV.
- Narasumber jurnalistik tidak dapat dikenai pidana. Jika ada keberatan, gunakan hak jawab atau koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
- Sengketa jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Nota Kesepahaman Kapolri-Dewan Pers 2022.
- Dewan Pers diminta aktif memberikan edukasi hukum kepada aparat tentang penanganan karya jurnalistik.
- Perusahaan media diminta melindungi narasumber yang terlibat dalam proses jurnalistik, demi menjaga kebebasan berekspresi dan pemberitaan yang adil.













