Gudangberita.co.id, Batam – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam tindakan Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang menjadikan produk jurnalistik Batam TV sebagai dasar pemidanaan narasumber dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
AJI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pers dan ancaman serius terhadap kemerdekaan berekspresi.
Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, menegaskan bahwa sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.
“Pemidanaan terhadap narasumber bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan harus dilawan,” ujar Yogi, Selasa (20/5/2025).
Kasus Berawal dari Liputan di PT Laut Mas
Kasus ini bermula dari pemberitaan Batam TV berjudul “PT Laut Mas Digeruduk Belasan Orang” yang tayang pada 27 Januari 2024. Laporan tersebut menyoroti keributan di PT Laut Mas, Batu Ampar, yang dipicu kedatangan sekelompok orang dari PT Alken.
Namun, salah satu narasumber dalam tayangan itu kini dijerat dengan pasal UU ITE, dan Pemimpin Redaksi Batam TV, Sularno, telah menerima lima kali surat panggilan dari penyidik Polda Kepri sebagai saksi dalam perkara tersebut.













