HukumLinggaZona Headline

Agen Mitan Nakal di Lingga Ketahuan Timbun Satu Ton BBM Solar Ilegal

9
×

Agen Mitan Nakal di Lingga Ketahuan Timbun Satu Ton BBM Solar Ilegal

Share this article
Penimbunan BBM Solar. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Penimbunan BBM solar dilakukan oleh oknum agen minyak tanah di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu.

Hal ini terungkap saat Tim Perekonomian Setdakab Lingga bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN) melakukan monitoring kelangkaan minyak tanah 10 Juli 2023 lalu.

Saat dicek yang ditemukan ditemukan 1 ton BBM jenis solar yang tidak mempunyai surat izin. Terdiri dari 5 drum berukuran 200 liter.

Wakapolres Lingga, Kompol Adi Sumardi mengatakan tersangka penimbun merupakan agen minyak tanah. Hal ini berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT).

“Ia tidak memiliki wewenang untuk menyimpan dan menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi,” jelas Wakapolres, Selasa (5/9/2023).

Polisi mengamankan dua tangki BBM solar berisi 1.000 liter, lima buah drum minyak diduga solar dengan jumlah total 999,38 liter, satu buah bendel surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dan satu lembar surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT).

Pemilik agen menjadi tersangka karena terjerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tabun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

banner 325x300