Hot NewsZona Headline

Sebut Sumbar ‘Suku Barbar’, Abu Janda Resmi Dilaporkan IKM ke Bareskrim Polri

56
×

Sebut Sumbar ‘Suku Barbar’, Abu Janda Resmi Dilaporkan IKM ke Bareskrim Polri

Share this article
Abu Janda atau Permadi Arya.
Abu Janda atau Permadi Arya
banner 468x60

Defrizal menambahkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “barbar” memiliki konotasi yang sangat buruk, yaitu tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban.

Sebagai barang bukti, IKM telah menyerahkan rekaman video berdurasi sekitar 9 menit yang diunggah oleh akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’ kepada penyidik Bareskrim. Abu Janda terancam dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait ujaran kebencian.

BACA JUGA:  Identitas Jenazah di Perairan Pian Padang Terungkap: Korban Adalah Arip, ABK KM Ocean Three

Merespons laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda langsung buka suara. Ia membantah dengan tegas telah melakukan penghinaan terhadap warga Sumatera Barat. Menurutnya, pelaporan ini cenderung dipaksakan karena adanya sentimen pribadi terhadap dirinya.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai bahwa apa pun yang disampaikannya akan selalu dinilai salah oleh pihak-pihak yang tidak menyukainya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gerebek Kasino Mewah di Nagoya Batam: 197 Orang Ditangkap, Uang Tunai Rp7,79 Miliar Disita

“Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” cetusnya.

Pihak DPP IKM berharap Korps Bhayangkara dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan proporsional. Defrizal menyentil bahwa selama ini terkesan ada tebang pilih terkait laporan yang menyeret nama pegiat media sosial tersebut.