Defrizal menambahkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “barbar” memiliki konotasi yang sangat buruk, yaitu tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban.
Sebagai barang bukti, IKM telah menyerahkan rekaman video berdurasi sekitar 9 menit yang diunggah oleh akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’ kepada penyidik Bareskrim. Abu Janda terancam dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait ujaran kebencian.
Merespons laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda langsung buka suara. Ia membantah dengan tegas telah melakukan penghinaan terhadap warga Sumatera Barat. Menurutnya, pelaporan ini cenderung dipaksakan karena adanya sentimen pribadi terhadap dirinya.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).
Ia menilai bahwa apa pun yang disampaikannya akan selalu dinilai salah oleh pihak-pihak yang tidak menyukainya.
“Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” cetusnya.
Pihak DPP IKM berharap Korps Bhayangkara dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan proporsional. Defrizal menyentil bahwa selama ini terkesan ada tebang pilih terkait laporan yang menyeret nama pegiat media sosial tersebut.








