Gudangberita.co.id, Natuna – Perda Nomor 7/2022 tentang minuman beralkohol yang disahkan DPRD Natuna masih mengendap di bagian hukum.
Sejauh ini, sejak disahkan lebih setahun lalu pada 30 Desember 2022, penerapan Perda ini belum berjalan.
Perda Nomor 7/2022 Kabupaten Natuna tersebut mengatur tentang klasifikasi minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol, perizinan, larangan dan pengawasan, hingga ketentuan pidana.
Berdasarkan keterangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai dinas teknis, hingga saat ini belum satupun izin penjualan minuman beralkohol dikeluarkan.
Bahkan Perda tersebut masih mengendap di bagian hukum pemerintah daerah untuk dikoreksi, padahal sudah lebih setahun disahkan.
“Kalau sekarang belum ada izin mikol dikeluarkan, tidak ada laporan dari PTSP,” ujar Agustian, tenaga Analis Perdagangan, Disperindag Natuna, Selasa (27/2/2024).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Natuna, Marwan mengatakan untuk menjalankan Perda Pengawasan Mikol ini perlu SK pembentuka tim dalam memonitor dan pengawasan. Hal itu yang saat ini tengah diproses di Bagian Hukum, Setdakab Natuna.
“Insyaallah setelah SK tim diterbitkan, kita langsung bergerak. Rapat terpadu dengan aparat penegak hukum dan komisi I DPRD. Sementara ini kita sosialisasikan sambil jalan,” kata Marwan.













