Perda pengawasan mikol tersebut, mengatur ketentuan sanksi pidana paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. Perda ini juga mengatur pembatasan usia, penjualan Mikol hanya dapat dilakukan kepada konsumen diatas usia 21 tahun.
Lebih Setahun Perda Nomor 7/2022 Terkait Pengawasan Minuman Beralkohol di Natuna Tak Jalan













