Gudangberita.co.id, Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau (kepri), memindahkan 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) Kelas IIA Tanjung Pinang.
Hal ini dilakukan karena daya tampung Rutan Batam saat ini sudah mengalami over kapasitas.
“Pemindahannya kemarin dilakukan, karena daya tampungnya sudah over,” kata Kepala Rutan Batam Putra, kemarin.
Putra mengatakan, hal ini juga dilakukan guna mengimplementasikan langkah-langkah preventif di Rutan Batam.
Selain itu, pemindahan besar-besaran ini memiliki tujuan utama deteksi dini, dan optimalisasi pengamanan lingkungan rutan, yang jelas langkah pemindahan napi ini adalah bagian dari upaya pembinaan dan menjaga ketertiban di dalam rutan.
“Pemindahan juga dilakukan dengan pengawalan ketat dari kepolisian, dan Pengamanan Rutan,”
“Kami menyadari bahwa over kapasitas dapat menciptakan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan, oleh karena itu, pemindahan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kondisi yang kondusif di dalam Rutan Batam,” jelas Putra.
Putra mengaku, pemindahan ini juga sejalan dengan upaya pencegahan gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban), dengan redistribusi napi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).













