Gudangberita.co.id, Batam – CV Cipta Kajima menggugat Pemko Batam dan pihak CV Multi Rekajasa terkait proyek trotoar di Kawasan Green Land Batam.
Cipta Kajima sendiri sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam. Spanduk atau baliho protes mereka masih tampak di kawasan Greenland Batam, Senin (16/10/2023).
Di sana tertulis, Proyek ini belum dibayar oleh Dinas PU Kota Batam +- 5 M. Karena Tidak Mau Dipotong Tagihan +- Rp 780 Juta. CV Cipta Kajima.
Dilihat Gudangberita.co.id dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Batam, tampak tergugat yakni:
1 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022, dan 2 CV. Multi Rekajasa
Gugatan dengan Nomor Perkata 159/Pdt.G/2023/PN Btm masuk sejak 10 Mei 2023
Berikut petitum yang disampaikan penggugat:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dalam hal perjanjian kerja , Kontrak nomor 41/PG.01.02/SPJ/BM/IV/2022 tertanggal 06 April 2022. mengikat antara penggugat dengan tergugat,dimana penggugat sebagai pelaksanaan dan tergugat sebagai pemberi kerja, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kontrak antara tergugat sebagai Pihak Pertama dengan Penggugat sebagai Pihak Kedua.








