3. Menyatakan tuntutan penggugat harus dibayarkan oleh para tergugat.
4. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.
5. Menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tuntutan penggugat secara tanggung renteng.
6. Menghukum tergugat l dan tergugat ll untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun upaya hukum lainnya.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Sidang pertama kasus ini sudah dilakukan sejak Rabu 17 Mei 2023. Sidang terakhir pada 11 Oktober 2023 masih pada pemeriksaan bukti surat dari penggugat.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu 18 Oktober 2023, dengan agenda Pemeriksaan Bukti Surat dari Para Tergugat di Ruang Sidang Mudjono SH di PN Batam.
Kedua pihak juga dilaporkan dalam SIPP tersebut melakukan mediasi pada 21-27 Juni 2023 lalu yang tak menemui kesepakatan.
GudangBerita saat menghubungi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam, Suhar terkait hal ini masih belum memberikan tanggapan.








