HukumTanjungpinangZona Headline

Polisi Ungkap Penggelapan Oknum Panitia Kurban di Tanjungpinang

173
×

Polisi Ungkap Penggelapan Oknum Panitia Kurban di Tanjungpinang

Share this article
Polisi menangkap MRS (37) terkait penggelapan uang kurban di Tanjungpinang. (Dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Polisi menangkap MRS (37) terkait kasus penggelapan uang kurban di Masjid Al-Mujahid, Jalan R.H. Fisabilillah Tanjungpinang.

Polisi menerima laporan terkait hal ini setelah tim panitia mengaudit pelaksanaan kurban 1444 Hijriah, Juni 2023 lalu.

MRS merupakan karyawan swasta, warga Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Gunakan Modus Diskon Paket, Mitra Travel di Batam Gelapkan Uang Calon Jemaah Umrah

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, mengatakan korban dalam kasus ini berinisial MB, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 32 tahun, tetangga MRS.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka adalah menggelapkan uang kurban yang seharusnya digunakan untuk pemotongan hewan. Kejadian Juni 2023, ketika pengurus Kota Tanjungpinang membentuk panitia pengurus kurban,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kadisdik Batam Klarifikasi Keterlibatan Ribuan Siswa dalam Pawai Damai MBG

Kemudian panitia ini bertugas untuk mengatur pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2023.

“Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya qurban sebesar Rp. 3.200.000,- per peserta. Namun dari hasil panitia, terungkap bahwa uang kurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi, dan sebagian diambil oleh MRS,” terang Niki.

BACA JUGA:  Kasus Eksploitasi Anak WN Malaysia di Batam: Pengacara Tuding Klien Dijebak dan Ada Oknum Polisi Minta Uang

MRS akhirnya dilaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan.