Pada Rabu, 20 September 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menindaklanjuti laporan itu.
“Setelah melakukan penyelidikan melalui jejak digital, tim mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Gatot Subroto. Pukul 23.15, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS,” ucapnya.
Polisi menyita satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus berwarna hitam sebagai barang bukti.
“Tersangka MRS di bawa ke Polresta Tanjungpinang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Niki.
Ia dijerat Pasal 374 dan/atau 378 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.













