HukumTanjungpinangZona Headline

Polisi Ungkap Penggelapan Oknum Panitia Kurban di Tanjungpinang

173
×

Polisi Ungkap Penggelapan Oknum Panitia Kurban di Tanjungpinang

Share this article
Polisi menangkap MRS (37) terkait penggelapan uang kurban di Tanjungpinang. (Dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Pada Rabu, 20 September 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menindaklanjuti laporan itu.

“Setelah melakukan penyelidikan melalui jejak digital, tim mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Gatot Subroto. Pukul 23.15, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS,” ucapnya.

Polisi menyita satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus berwarna hitam sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Bripda NS di Rusun Polda Kepri: Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sebut Kliennya Korban Tekanan Senior

“Tersangka MRS di bawa ke Polresta Tanjungpinang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Niki.

Ia dijerat Pasal 374 dan/atau 378 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.