Gudangberita.co.id, Natuna – Belakangan ini, isu tak sedap menerpa Serikat Pedagang Kaki Lima (PKL) Natuna di Pantai Piwang, atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Sri Panglima”.
Organisasi yang menaungi puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Natuna ini dituduh melakukan pungutan liar (pungli), memonopoli jaringan listrik, hingga memperjualbelikan lapak pedagang.
Menanggapi rumor yang beredar dalam sebulan terakhir tersebut, pihak paguyuban akhirnya buka suara. Humas Paguyuban Sri Panglima, Agung E. Hermawan, secara tegas menepis seluruh tudingan oknum tak bertanggung jawab yang dinilai menyudutkan dan merusak citra pedagang.
“Sri Panglima itu paguyuban pedagang, bukan pengendali atau preman. Tujuan utama organisasi ini adalah menyejahterakan dan merukunkan anggota, serta mencegah terjadinya konflik sosial, baik antarpedagang, dengan masyarakat, maupun dengan pemerintah,” tegas Agung saat memberikan klarifikasi, Senin (2/11/2026).
Didirikan pada tahun 2020 dari keprihatinan 50 pedagang yang merasa terpinggirkan, paguyuban yang kini genap berusia 6 tahun memiliki aturan iuran wajib sebesar Rp25.000 per bulan. Agung menjelaskan bahwa dana tersebut bukanlah pungli, melainkan murni dikelola sebagai kas sosial (gotong royong).














