harris
Natuna

Bantah Tudingan Pungli dan Jual Beli Lapak, Paguyuban PKL Pantai Piwang Natuna “Sri Panglima” Buka Suara

20
×

Bantah Tudingan Pungli dan Jual Beli Lapak, Paguyuban PKL Pantai Piwang Natuna “Sri Panglima” Buka Suara

Share this article
Pedagang UMKM di Pantai Piwang, Ranai, Kabupaten Natuna. (dok. Lanud RSA)
banner 468x60

“Iuran itu digunakan untuk membiayai kegiatan bersama, pertemuan rutin bulanan, serta santunan bagi anggota yang tertimpa kemalangan, sakit, atau sedang menggelar hajatan,” jelasnya.

Terkait isu monopoli listrik, Agung meluruskan bahwa paguyuban secara resmi mengelola dua unit meteran dari PLN khusus untuk memfasilitasi kebutuhan daya pedagang. Besaran iuran listrik disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan daya masing-masing PKL secara transparan. Tidak ada pungutan liar di luar kesepakatan anggota.

BACA JUGA:  Natuna dan Dilema Laut Indonesia: Mengapa RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Keadilan Fiskal?

Duduk Perkara Isu Jual Beli Lapak di Pantai Piwang

Tudingan paling krusial yang dibantah adalah praktik jual beli lapak. Agung menegaskan bahwa seluruh anggota sangat menyadari kawasan Pantai Piwang adalah aset pemerintah, bukan milik paguyuban.

Paguyuban Sri Panglima justru mendapat amanah dari Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Disperindag UMKM setempat untuk membantu menata 50 lapak yang tersedia agar tidak terjadi perebutan antar-pedagang. Namun, miskomunikasi kerap muncul akibat ulah segelintir pemilik lapak lama.

BACA JUGA:  Malam Minggu Bikin Kaget, Puluhan Polisi Mendadak Sisir Penginapan di Natuna Bawa Alat Tes Urine

“Masalahnya, ada pedagang lama yang diam-diam menjual gerobak beserta lokasinya kepada pihak luar tanpa berkoordinasi dengan kami, sementara ia masih menunggak iuran keanggotaan. Ketika pembeli baru kami beritahu soal tunggakan tersebut, sering terjadi salah paham,” papar Agung.