“Iuran itu digunakan untuk membiayai kegiatan bersama, pertemuan rutin bulanan, serta santunan bagi anggota yang tertimpa kemalangan, sakit, atau sedang menggelar hajatan,” jelasnya.
Terkait isu monopoli listrik, Agung meluruskan bahwa paguyuban secara resmi mengelola dua unit meteran dari PLN khusus untuk memfasilitasi kebutuhan daya pedagang. Besaran iuran listrik disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan daya masing-masing PKL secara transparan. Tidak ada pungutan liar di luar kesepakatan anggota.
Duduk Perkara Isu Jual Beli Lapak di Pantai Piwang
Tudingan paling krusial yang dibantah adalah praktik jual beli lapak. Agung menegaskan bahwa seluruh anggota sangat menyadari kawasan Pantai Piwang adalah aset pemerintah, bukan milik paguyuban.
Paguyuban Sri Panglima justru mendapat amanah dari Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Disperindag UMKM setempat untuk membantu menata 50 lapak yang tersedia agar tidak terjadi perebutan antar-pedagang. Namun, miskomunikasi kerap muncul akibat ulah segelintir pemilik lapak lama.
“Masalahnya, ada pedagang lama yang diam-diam menjual gerobak beserta lokasinya kepada pihak luar tanpa berkoordinasi dengan kami, sementara ia masih menunggak iuran keanggotaan. Ketika pembeli baru kami beritahu soal tunggakan tersebut, sering terjadi salah paham,” papar Agung.














