harris
Batam

Diduga Peras Pengusaha Proyek Rp9 Juta, Pegiat Medsos Batam Yusril Koto Ditangkap Polisi

0
×

Diduga Peras Pengusaha Proyek Rp9 Juta, Pegiat Medsos Batam Yusril Koto Ditangkap Polisi

Share this article
Yusril Koto
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pegiat media sosial asal Batam, Yusril Koto (YK), pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pria berusia 62 tahun tersebut ditangkap di Ruko Grand BSI, Batam Kota, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha proyek pemerintah.

BACA JUGA:  Dua Kali Rukyah Jembatan I Barelang, Ustaz Candra: Alhamdulillah Beberapa Kali Aksi Nekat Selalu Selamat atau Digagalkan Petugas

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Langkah kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima Polda Kepri pada Jumat (16/10/2026).

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia, Senin (19/10/2026).

BACA JUGA:  Gerebek Dua Sarang Narkoba di Batam, Polda Kepri Amankan 29 Orang, 21 Positif Urine

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pemerasan ini bermula dari ancaman menyebarkan konten atau pemberitaan negatif terkait proyek pemerintah yang dikerjakan korban. Yusril diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menurunkan (takedown) konten tersebut.