Gudangberita.co.id, Jakarta — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membongkar gurita bisnis bernilai fantastis.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa penuntut umum membeberkan bagaimana Febrie membangun kekaisaran bisnis, mulai dari restoran mewah ala Prancis hingga tambang nikel, menggunakan uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp346 miliar.
Untuk menyembunyikan asal-usul harta haramnya, Febrie diduga memutar uang hasil pemerasan dan suap ke dalam 29 perusahaan serta yayasan. Strategi ini dijalankan bersama tiga kawan dekatnya: Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Portofolio bisnis yang dibangun kelompok ini mencakup berbagai sektor strategis:
Restoran Mewah & Money Changer: Mengakuisisi restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, lalu mengubahnya menjadi Café De’ Clan (PT De Clan Kulinari Nusantara). Febrie juga mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer) untuk menampung transaksi valuta asing.
Pertambangan & Energi: Menguasai sejumlah perusahaan tambang batu bara dan nikel, seperti PT Celebes Mega Nikel di Sulawesi Selatan, PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, dan PT Borneo Green Prima di kawasan SCBD.











