Emas tersebut dikemas dalam dua koper, 49 batang di koper hitam merek ThinkPad dan 25 batang di koper hijau merek Polo & Pley di mana akses brankas dikendalikan oleh Don Ritto.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Lampiran UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal-pasal pencucian uang.











