harris
Hukum

Gurita Bisnis Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Beli Restoran Prancis hingga Tambang Nikel Pakai Uang Haram

9
×

Gurita Bisnis Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Beli Restoran Prancis hingga Tambang Nikel Pakai Uang Haram

Share this article
Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. mantan Jampidsus Kejagung pembongkar kasus Jiwasraya.
Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. mantan Jampidsus Kejagung pembongkar kasus Jiwasraya.
banner 468x60

Emas tersebut dikemas dalam dua koper, 49 batang di koper hitam merek ThinkPad dan 25 batang di koper hijau merek Polo & Pley di mana akses brankas dikendalikan oleh Don Ritto.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Lampiran UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal-pasal pencucian uang.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Negara Senilai Rp1,7 Miliar, 36 Tersangka Ditangkap