Gudangberita.co.id, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Penangkapan R dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tarempa, setelah polisi mengantongi kecukupan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini resmi dilaporkan oleh pihak keluarga pada 16 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kejahatan ini bermula saat tersangka R mencoba menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat untuk mengajak bertemu. Meskiput sempat ditolak, R tidak menyerah dan mendatangi korban yang sedang berada di sekitar area tempat tinggal keluarganya.
Guna melancarkan aksinya, tersangka menguasai ponsel milik korban dan menyuruhnya mengambil sendiri telepon genggam tersebut di dalam kamar tempat tinggal R.
“Setelah korban berada di dalam kamar, R melancarkan tindakan asusila tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga hingga berlanjut ke laporan polisi,” jelas IPTU Yudi Satriawan.













