BatamOpiniPerspektif

Ancaman Mangkrak Nyata! Ini 4 Risiko Hukum yang Bisa Hentikan Pembangunan Pasar Induk Jodoh

51
×

Ancaman Mangkrak Nyata! Ini 4 Risiko Hukum yang Bisa Hentikan Pembangunan Pasar Induk Jodoh

Share this article
Kawasan proyek pembangunan Pasar Induk Jodoh yang terancam terdampak kasus hukum DPO Bareskrim.
Kawasan proyek pembangunan Pasar Induk Jodoh yang terancam terdampak kasus hukum DPO Bareskrim.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri terhadap Yuwanky, Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM) membawa angin tak sedap yang mengancam keberlangsungan proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh.

Meski Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan proses Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) pada Maret 2026 lalu telah sesuai prosedur tender terbuka, realitas hukum yang menjerat sang direktur menyimpan efek domino yang fatal bagi proyek tersebut.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gaet Jeonju Vision College Korea, Buka Peluang Beasiswa dan Kerja Bagi Anak Muda
Yuangki tercatat sebagai Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), entitas swasta yang secara resmi memenangkan dan menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah untuk revitalisasi Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026 lalu.
Yuangki tercatat sebagai Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), entitas swasta yang secara resmi memenangkan dan menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah untuk revitalisasi Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026 lalu.

Berikut adalah 4 risiko hukum dan finansial utama yang berpotensi memicu penghentian proyek Pasar Induk Jodoh hingga terancam mangkrak:

  1. Potensi Penyitaan dan Pembekuan Aset Korporasi oleh Penyidik

Langkah Bareskrim Polri yang menyertakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berfokus penuh pada asset recovery atau penyitaan aset hasil kejahatan. Jika penyidik menemukan indikasi aliran dana dari tindak pidana narkotika masuk ke dalam kas PT UJKM atau pembiayaan awal proyek, rekening korporasi hingga aset terkait terancam disita dan dibekukan. Imbasnya, arus kas (cash flow) operasional pembangunan dipastikan lumpuh total.

  1. Pembatalan Kontrak Akibat Wanprestasi dan Cacat Hukum
BACA JUGA:  Tepergok Patroli Malam, 2 Karyawan di Nongsa Batam Nekat Mau Mencuri Pakai Becak

Secara regulasi tata kelola barang milik daerah, pemerintah memiliki klausul ketat terkait legalitas dan reputasi mitra kerja. Status DPO internasional yang melekat pada pimpinan tertinggi PT UJKM dapat menjadi dasar bagi Pemko Batam untuk melakukan legal audit. Jika PT UJKM terbukti tidak mampu menjalankan kewajiban pembangunan akibat keterlibatan kasus hukum pimpinannya, Pemko Batam memiliki hak hukum untuk memutus Perjanjian KSP secara sepihak demi menyelamatkan aset daerah.