BatamOpiniPerspektif

Ancaman Mangkrak Nyata! Ini 4 Risiko Hukum yang Bisa Hentikan Pembangunan Pasar Induk Jodoh

55
×

Ancaman Mangkrak Nyata! Ini 4 Risiko Hukum yang Bisa Hentikan Pembangunan Pasar Induk Jodoh

Share this article
Kawasan proyek pembangunan Pasar Induk Jodoh yang terancam terdampak kasus hukum DPO Bareskrim.
Kawasan proyek pembangunan Pasar Induk Jodoh yang terancam terdampak kasus hukum DPO Bareskrim.
banner 468x60

Meskipun Pemko Batam berupaya menjaga iklim investasi dan kepastian hukum aset daerah, keputusan penyidik Bareskrim Polri dalam mengusut aliran dana TPPU Yuwanky akan menjadi penentu akhir: apakah Pasar Induk Jodoh dapat berlanjut melalui evaluasi skema baru, atau justru terpaksa ditender ulang demi mencegah proyek mangkrak.

Pemko Batam Gandeng PT UJKM Lewat Skema KSP

BACA JUGA:  Rayu Konjen Tiongkok, Pemko Batam Pertaruhkan Pertumbuhan Industri pada Keandalan Air dan Listrik

Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah antara Pemko Batam dan PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM) untuk pembangunan dan operasional Pasar Induk Jodoh sebelumnya dilakukan.

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (17/3/2026). Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan skema kerja sama tersebut.

BACA JUGA:  Batam Kota Mentereng Mobilitas Tinggi, IKD Diminta Nggak Cuma Jadi Formalitas Di-Aktivasi

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga dapat menghasilkan skema kerja sama terbaik dalam rencana pembangunan Pasar Induk Jodoh yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan, pemanfaatan aset daerah secara optimal menjadi fokus utama pemerintah agar mampu memberikan nilai tambah yang signifikan, baik bagi perekonomian daerah maupun kesejahteraan masyarakat.