- Penarikan Diri Finansial dari Investor dan Perbankan
Pembangunan infrastruktur skala besar sangat bergantung pada skema pendanaan dari kredit perbankan maupun konsorsium investor. Masuknya sang direktur ke dalam daftar buronan Bareskrim atas dugaan TPPU otomatis menghancurkan tingkat kepercayaan (credit rating) korporasi. Lembaga keuangan dipastikan akan membekukan atau membatalkan komitmen pendanaan guna menghindari risiko keterlibatan tindak pidana pencucian uang.
- Ketidakpastian Legalitas Bagi Para Pedagang dan Penyewa
Implikasi paling berbahaya di tingkat tapak adalah hilangnya kepastian bagi para pedagang tradisional dan UMKM yang menjadi sasaran utama Pasar Induk Jodoh. Ketidakjelasan status hukum mitra pengelola membuat calon penyewa enggan menyetorkan modal atau biaya sewa lapak karena khawatir proyek akan terhenti di tengah jalan akibat sengketa hukum antara negara dan pengembang.
Merespons potensi dinamika tersebut, Pemko Batam menyatakan bahwa saat penandatanganan KSP berlangsung pada Maret 2026, PT UJKM secara administrasi telah memenuhi seluruh persyaratan dan bersih dari status hukum.
“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh, sementara fokus pemerintah tetap pada optimalisasi aset daerah,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, Jumat (21/8/2026).













