Batam

Saling Klaim & Disinformasi Memanas di Rempang: Spanduk Warga Diduga Diedit Buzzer, BP Batam Buka Suara

63
×

Saling Klaim & Disinformasi Memanas di Rempang: Spanduk Warga Diduga Diedit Buzzer, BP Batam Buka Suara

Share this article
Perbandingan foto asli dan editan spanduk protes warga Rempang Batam.
Perbandingan foto asli dan editan spanduk protes warga Rempang Batam. Foto pertama merupakan foto editan yang disebarkan akun facebook bernama Hasan Baduri, diduga kuat sebagai akun buzzer.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam— Eskalasi konflik lahan di Pulau Rempang, Kota Batam, kini tidak hanya berkecamuk di lapangan tetapi juga merembet ke ranah digital. Di tengah penolakan warga terhadap penggusuran lahan, aksi provokasi berupa penyebaran hoaks dan foto editan yang menyasar lembaga pendamping warga makin masif beredar di media sosial.

Sebuah akun media sosial yang disinyalir sebagai akun palsu (fake account) atas nama Hasan Baduri tepergok menyebarkan narasi provokatif di sejumlah grup percakapan digital, termasuk grup Facebook WAJAH Batam. Akun tersebut membagikan foto unjuk rasa yang telah disunting (manipulated content).

BACA JUGA:  Labelnya Sih Tempat Tobat, Kawasan Sintai Malah Diduga Jadi Ladang Eksploitasi

Dalam foto editan tersebut, spanduk yang dipegang oleh sekelompok ibu-ibu diubah seolah-olah bertuliskan narasi penolakan terhadap pendampingan dari WALHI Riau dan LBH Pekanbaru.

Namun, hasil cek fakta mengonfirmasi bahwa foto tersebut adalah hasil rekayasa digital. Foto aslinya menunjukkan warga memegang spanduk bertuliskan protes terhadap korporasi: “Tanah Milik Rakyat, Bukan Milik Korporat” serta “Petani Menanam untuk Makan, Jangan Rampas Ruang Hidup Kami.”

BACA JUGA:  Bersih-Bersih Lahan Tidur: BP Batam Wajibkan Laporan Mandiri via LMS, Telantar 2 Tahun Bakal Ditarik

LBH Pekanbaru dan Walhi Riau Sebut Negara Lakukan Kriminalisasi

Di sisi lain, koalisi sipil penolak penggusuran menegaskan komitmennya untuk terus mengadvokasi masyarakat lokal. Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, melontarkan kritik pedas terkait penanganan konflik lahan yang berlarut-larut sejak September 2023. Menurutnya, tindakan aparat dan pemerintah telah mengabaikan Pasal 28 UUD 1945.