“Langkah tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi, martabat, dan kehormatan peserta aksi, serta mencegah kondisi tersebut terekspos di ruang publik,” jelas Ariastuty.
BP Batam menyatakan dari empat klaim lahan oleh warga di lokasi pembangunan sekolah tersebut, dua di antaranya telah diproses.
Sementara dua klaim lainnya belum dapat diverifikasi lantaran pihak pengklaim belum menyerahkan dokumen pendukung. BP Batam memastikan pintu dialog dan jalur hukum tetap terbuka bagi masyarakat yang mencari kepastian hukum.













