Nasrun DJ Bin Djuhadi, Pria setengah baya itu kini bertarung dengan bayang-bayang hukuman mati atas perbuatan teramat biadab yang ia lakukan di rumahnya sendiri, lima bulan lalu. Sidang kasusnya kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Di balik dinding tipis Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang Timur, sebuah tragedi rumah tangga berubah menjadi adegan horor yang tak terbayangkan.
Rabu, 25 Februari 2026, sejatinya berjalan seperti biasa. Namun, gesekan kecil di pagi hari mengubah segalanya. Sekira pukul 09.30 WIB, Nasrun meminta istrinya, Hersalena (59), meneteskan obat ke matanya yang sakit. Reaksi dingin korban yang menyuruhnya mengurus diri sendiri memicu pertengkaran.
Sempat melarikan diri ke rumah tetangga untuk menumpang salat, Hersalena akhirnya terbujuk pulang.
Namun, ketenangan itu hanyalah ilusi. Setibanya kembali di rumah, amarah Nasrun bukannya mereda, melainkan bertransformasi menjadi niat jahat yang terencana.
Di tengah keheningan siang, Nasrun berjalan ke samping rumah. Ia mengambil sebatang kayu bulat sepanjang 1,5 meter, lalu menggergajinya menjadi dua bagian.
Kayu berukuran 55 centimeter ia pilih, lalu ia letakkan tersandar secara tersembunyi di dekat pot bunga depan pintu rumah. Sebuah eksekusi mati bersiap menanti.
Amuk Pukul 16.20 WIB
Puncak kegelapan mata Nasrun pecah di meja makan sekira pukul 16.20 WIB. Tuduhan cemburu berbalas kata-kata pedas dari korban. “Sudah tua, jelek, miskin lagi, tidak punya apa-apa,” tumpah dari mulut Hersalena.










