Gudangberita.co.id, Batam — Euforia Piala Dunia FIFA 2026 sudah di depan mata. Namun, bagi Anda, pemilik usaha, komunitas, atau warga Kota Batam yang berencana menggelar nonton bareng (nobar), sebaiknya ekstra waspada. Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan adanya aturan ketat terkait hak siar yang tidak boleh dilanggar.
Jika nekat menggelar nobar secara ilegal atau menyalahi aturan publikasi, penyelenggara terancam sanksi hukum yang serius dari pemegang hak siar resmi.
Komitmen penegakan aturan ini dibahas serius dalam Rapat Persiapan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026 yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Batam, Yusfa Hendri, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Pengamat Sepak Bola Kepulauan Riau (Kepri), Chris Triwinasis, mengingatkan bahwa hak siar komersial maupun non-komersial untuk wilayah Indonesia saat ini dipegang secara sah oleh TVRI. Oleh karena itu, aktivitas mengumpulkan massa di ruang publik untuk menonton pertandingan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Hingga saat ini, kesadaran pelaku usaha di Batam terbilang cukup tinggi, namun pengawasan akan tetap diperketat.
“Saat ini sudah terdapat sekitar 110 titik nobar berlisensi di Batam. Pelaksanaan nobar di ruang publik memang perlu terus didorong agar masyarakat dapat menikmati pertandingan bersama, namun aspek legalitas tetap yang utama,” ujar Chris.













