3 Aturan Wajib dari Pemko Batam untuk Penyelenggara Nobar
Guna mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayahnya, Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam sebagai pedoman resmi. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Batam, Yusfa Hendri, menegaskan tiga poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara nobar di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan:
- Dilarang Keras Menggunakan Logo FIFA dan Gambar Trofi
Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi. Dalam pembuatan materi publikasi seperti spanduk, banner, atau flyer digital, penyelenggara dilarang keras mencantumkan logo resmi FIFA World Cup, maskot, maupun gambar trofi Piala Dunia. Materi promosi hanya diperbolehkan menggunakan tulisan teks murni: “Nonton Bareng”.
- Wajib Melakukan Registrasi dan Pendataan Daring
Pemko Batam mewajibkan seluruh camat untuk mendata setiap titik nobar di wilayahnya. Penanggung jawab di setiap titik harus terdaftar dan wajib melaporkan aktivitasnya melalui sistem daring (online). Data yang dipantau meliputi lokasi spesifik, estimasi jumlah pengunjung, hingga dokumentasi kegiatan yang akan terintegrasi sampai laga final pada 20 Juli 2026 dini hari.
- Patuhi Ketentuan Atribut Pemegang Hak Siar
Setiap atribut promosi fisik yang dipasang di lokasi acara harus menyesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemegang hak siar resmi (TVRI). Pemko Batam sendiri akan membantu menyiapkan banner dan spanduk standar di titik-titik yang telah ditentukan agar sesuai aturan.













