Gudangberita.co.id, Natuna – Selama ini dianggap ilegal, pemasangan rumpon di laut Natuna ternyata diperbolehkan asalkan mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal ini terungkap dalam sosialisasi dan simulasi pemasangan rumpon yang digelar Komunitas Peduli Maritim Natuna (KPMN) di Desa Cemaga, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan strategis ini melibatkan Pokmaswas dan Kelompok Nelayan Desa Cemaga, serta didukung penuh oleh kolaborasi akademis internasional dari James Cook University Australia dan Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
Ketua KPMN, Cherman, mengungkapkan bahwa selama ini terdapat miskonsepsi di tengah masyarakat nelayan Bunguran Selatan yang menganggap pemasangan rumpon adalah tindakan yang dilarang pemerintah.
“Setelah dilakukan sosialisasi bersama Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, ternyata tidak dilarang, namun harus memiliki izin dari KKP. Selama ini warga menganggap itu dilarang,” ujar Cherman, Rabu (6/5/2026).
Meskipun pengurusan izin dinilai tidak mudah, saat ini nelayan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem online. KPMN menilai sosialisasi masif mengenai tata cara pendaftaran izin ini sangat krusial agar nelayan lokal bisa beroperasi dengan tenang tanpa melanggar aturan.







