Gudangberita.co.id, Batam – Kabar gembira bagi pelestarian adat dan budaya di Kota Batam. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) kini sudah berada di ambang pengesahan.
Setelah melalui proses panjang sejak awal tahun, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menyatakan bahwa seluruh pembahasan materi dan substansi telah rampung 100 persen.
Kepastian ini terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, Jumat (24/4/2026).
Meskipun pengesahan final dijadwalkan ulang pada Mei mendatang, hal tersebut merupakan langkah prosedural terakhir untuk memastikan legalitas aturan yang akan menjadi payung hukum adat Melayu tersebut.
Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa Pansus yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor: 007/170/I/2026 ini telah bekerja secara komprehensif. Upaya matang telah dilakukan, mulai dari koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam hingga melakukan konsultasi mendalam ke berbagai instansi di luar daerah.
“Pansus telah melaksanakan kunjungan kerja ke Yogyakarta, berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hingga ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan materi Ranperda ini sempurna,” ujar Kamaluddin.













