Gudangberita.co.id, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mengambil langkah tegas dalam membenahi sengkarut pengelolaan fasilitas umum (fasum) di kawasan pemukiman. Melalui rapat koordinasi yang digelar Jumat (17/4/2026), DPRD memanggil para “bos” properti guna membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Pemanggilan para pelaku usaha yang tergabung dalam DPD REI Khusus Batam dan DPD Apersi Khusus Batam ini bertujuan untuk mengupas tuntas kendala penyerahan aset dari pengembang ke Pemerintah Kota Batam.
Selama ini, banyak warga mengeluhkan kondisi jalan, drainase, hingga taman perumahan yang rusak namun tidak bisa diperbaiki pemerintah karena asetnya belum diserahterimakan oleh pengembang.
Ketua Pansus, H. Djoko Mulyono, SH, MH, menegaskan bahwa masukan dari para pengembang sangat penting agar regulasi PSU ini memiliki taring untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
“REI dan Apersi adalah pihak yang berkaitan erat dengan ketentuan ini. Kami berdiskusi mengenai berbagai kendala serta penyediaan fasilitas umum di perumahan-perumahan yang telah dikembangkan. Kami ingin regulasi ini mampu menjawab persoalan nasib fasum yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat,” ujar Djoko Mulyono.













