Gudangberita.co.id, Batam – Kasus kematian tragis Bintara Remaja, Bripda NS, kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Tidak berhenti pada urusan disiplin internal, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menaikkan status perkara ini ke proses pidana umum menyusul ditemukannya dugaan kuat tindak penganiayaan oleh sesama oknum anggota Polri.
Langkah tegas ini diambil langsung di bawah komando Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, guna memastikan keadilan bagi keluarga korban. Penanganan perkara kini berjalan secara paralel; Bidang Propam mengusut pelanggaran kode etik, sementara penyidik Ditreskrimum fokus pada unsur pidana untuk menjerat pelaku.
“Selain penanganan kode etik oleh Bid Propam, perkara ini juga telah ditingkatkan ke proses pidana dan saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin di RS Bhayangkara Batam, Selasa (14/4/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan satu orang anggota yang diduga kuat sebagai pelaku utama kekerasan terhadap Bripda NS. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran mereka atau potensi pembiaran yang terjadi di lokasi kejadian pada Senin malam (13/4).













