Gudangberita.co.id, Lingga – Aksi kriminal nekat mengguncang warga Bukit Abun, Kelurahan Dabo Lama. Seorang pemuda berinisial E (19) ditangkap unit Reskrim Polsek Dabo setelah melancarkan modus pencurian yang tergolong ekstrem, yakni dengan sengaja membakar rumah korbannya sebelum menjarah isinya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (13/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku yang merupakan warga Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Dabo, AKP Zainur, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki strategi yang cukup terencana namun sangat membahayakan nyawa orang lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membakar rumah milik korban bernama Trisna untuk menciptakan kondisi kacau atau mengosongkan rumah.
“Motif pelaku adalah dengan membakar rumah terlebih dahulu. Setelah api padam dan situasi dianggap aman, pelaku kembali ke lokasi untuk melancarkan aksi pencuriannya,” jelas AKP Zainur kepada awak media.
Meski sudah merencanakan aksinya selama tiga hari dengan memantau situasi sekitar, langkah E terhenti oleh kewaspadaan warga Bukit Abun. Gerak-gerik pelaku yang kembali ke rumah korban pasca-kebakaran memicu kecurigaan.












