Gudangberita.co.id, Lingga – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) kini menjadi momok bagi banyak daerah.
Aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD ini memaksa banyak kepala daerah memutar otak—atau yang terburuk—mempertimbangkan pemutusan kontrak kerja.
Di Kabupaten Lingga, pertanyaan besar muncul: Akankah ribuan PPPK mampu bertahan di tengah sempitnya ruang fiskal daerah?
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wakil Bupati Lingga, Novrizal, akhirnya memberikan jawaban tegas yang memberikan titik terang bagi nasib para aparatur sipil negara tersebut.
Dalam apel Senin (6/4/2026), Novrizal tidak menampik bahwa kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Regulasi baru ini menuntut efisiensi besar-besaran, terutama bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mandiri.
“Bapak ibu sekalian, tantangan tahun ini sangat berat. UU HKPD mengatur maksimal belanja pegawai hanya 30 persen. Bahkan daerah seperti Batam yang PAD-nya relatif kuat pun tetap harus tunduk pada aturan ini,” ungkap Novrizal.
Situasi ini memicu spekulasi bahwa efisiensi paling cepat yang bisa diambil pemerintah adalah dengan “merumahkan” atau tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).












