Gudangberita.co.id, Batam – Laju pertumbuhan penduduk Kota Batam yang mencapai 3,2 persen per tahun menciptakan tekanan besar pada sistem pelayanan publik.
Menanggapi fenomena “ledakan” populasi ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah penduduk Batam telah menembus angka 1,2 juta jiwa. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tantangan nyata dalam penyediaan layanan dasar yang cepat dan akurat.
Amsakar menekankan bahwa karakteristik Batam sebagai kota industri dan perdagangan memicu mobilitas penduduk yang sangat tinggi. Setiap hari, ribuan orang masuk dan keluar Batam untuk mencari kerja maupun berbisnis.
“Kondisi ledakan penduduk ini mengharuskan sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika daerah yang sangat cair,” tegas Amsakar di hadapan pimpinan DPRD Batam.
Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, lonjakan penduduk ini bisa memicu carut-marut data yang berujung pada ketidaktepatan sasaran kebijakan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.













