Gudangberita.co.id, Batam – Menjelang arus mudik lebaran 2026, Wali Kota Batam memberikan atensi khusus terhadap pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ratusan ribu buruh di Kota Batam. Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting agar para pekerja bisa pulang ke kampung halaman dengan layak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan pesan Wali Kota bahwa perusahaan dilarang keras mencicil atau menunda pembayaran THR.
“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Kami ingin memastikan semua buruh yang hendak mudik benar-benar membawa uang hak mereka. Pembayaran harus diterima paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).
THR Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Pemko Batam merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2026 yang menginstruksikan penguatan pengawasan tunjangan keagamaan. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan Wali Kota adalah:
- Masa Kerja 12 Bulan: Wajib menerima satu bulan upah penuh.
- Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Dibayar proporsional (Masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah).
- Tanpa Cicilan: THR harus dibayar tunai sekaligus, tidak boleh bertahap.
Selain buruh pabrik, atensi ini juga menyasar mitra pengemudi ojek online dan kurir aplikasi melalui skema Bonus Hari Raya (BHR) minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih setahun.
Posko Pengaduan Disiagakan di Titik Strategis
Untuk mengawal instruksi Wali Kota ini, Pemko Batam membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala. Posko ini tersebar di beberapa titik agar mudah dijangkau para buruh:













